CE Mark
CE marking atau dikenal juga dengan CE Mark adalah tanda atau penandan yang menunjukkan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan eksport yang dinilai baik dari penilaian keselamatan, penilaian kesehatan, dan penilaian dari sisi lingkungan yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa (UE). Tanda ini sifatnya wajib ditempelkan pada semua produk yang sudah ditetapkan dengan tujuan diproduksi atau dijual di UE, serta di negara-negara non-UE yang mengikuti aturan UE.
CE marking sendiri memiliki kepanjangan yaitu "Conformité Européenne", yang berarti "Kesesuaian Eropa" dalam bahasa Prancis. Tanda ini terdiri dari huruf "C" dan "E" berwarna biru dengan latar belakang putih. Huruf-huruf tersebut harus memiliki ukuran dan posisi yang standar, serta harus terlihat jelas dan mudah dibaca pada product yang akan di ekspor.
Produk yang membutuhkan CE marking diwajibkan untuk bermacam-macam produk, seperti peralatan listrik, mesin, produk medis, produk konsumen, dan produk bangunan. Setiap produk memiliki persyaratan CE yang berbeda-beda, tergantung pada jenis produknya.
Produsen atau importir produk yang akan beredar di UE bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk tersebut telah melalui proses CE, yang prosesnya dapat dilakukan mandiri dan dengan bantuan lembaga sertifikasi independen.
CE marking memberikan jaminan kepada para konsumen mengenai produk yang mereka beli aman untuk digunakan. Tanda ini juga membantu produsen untuk memasarkan produk mereka di UE dan negara-negara non-UE yang mengikuti aturan UE.
Sertifikasi ISO dan Lainnya
Kategori | Nama |
---|